Perang Harga Produk Melia Propolis dan Melia Biyang Propolis dan Biyang sejak dikenal dipasaran Indonesia merupakan produk yang banyak dicari konsumen. Selain harga yang tidak terlalu mahal, produk ini juga sanggup mengatasi berbagai penyakit mulai penyakit ringan sampai berat sekali pun. Banyaknya permintaan konsumen terhadap Produk Melia Propolis dan Melia Biyang, berakibat terjadinya perang harga melalui internet, dengan tujuan “meraup keuntungan secara cepat”, yang menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat dan juga dapat menimbulkan kecurigaan konsumen bila produk dijual sangat murah (tidak mengikuti pasaran), bahwa jangan-jangan produk tersebut adalah produk “ASPAL alias PALSU”. Ada komentar salah seorang rekan penulis yang biasa menggunakan Melia Propolis, dia mengatakan “mungking propolis yang dijual murah, adalah campuran Bethadine + Air”.
Sepengetahuan penulis sejauh ini, memang belum ada bukti-bukti resmi penemuan produk Aspal/palsu yang dikeluarkan departemen terkait dalam hal ini, baik oleh Departemen Kesehatan RI (Depkes RI), mau pun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI). BPOM RI merupakan salah satu (mungkin satu-satunya di Indonesia)lembaga yang mendapat kepercayaan penuh dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), mudahnya BPOM itu adalah kepanjangan tangan atau manivestasinya WHO untuk mengawasi standar mutu obat dan makanan yang beredar di Indonesia dan yang akan dipasarkan ke luar Indonesia.
Jika alasan mengapa harga dipasaran terhadap produk Melia ini bisa berbeda-beda, dengan selisih harga bisa mencapai ratusan ribu rupiah, apakah memang tidak dipalsukan? Pemalsuan sangat mungkin terjadi, tetapi bukan berarti harga yang lebih murah berarti palsu, karena kita pun tidak memiliki jaminan pasti bahwa harga yang mahal itu adalah Asli!!!
Terlepas dari masalah Asli atau Palsu (bukan berarti mengesampinkan pentingnya produk Asli ya), dari berbagai situs di internet, penulis melakukan (mohon dimaklum pengamat amatiran) analisis terhadap harga produk Melia yang beredar dipasaran.
Harga Eceran Tertinggi
- Dalam kemasan, tertera bandrol harga satuan untuk Melia Propolis Rp 100.000,00 /botol 6ml(seratus ribu rupiah) dan untuk Melia Biyang Rp 250.000,00/botol 15 ml (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Jadi apabila per pak Melia Propolis isi 7 botol = Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), dan Melia Biyang per pak isi 4 botol Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ini dapat dijadikan patokan harga eceran tertinggi (HET) untuk konsumen.
Harga Sistem Multi Level Marketing
- Melia Propolis: Harga Anggota Rp 75.000,00; Harga Konsumen 100.000,00
- Melia Biyang: Harga Anggota Rp 187.500,00; Harga Konsumen 250.000,00
- Dalam Sistem Multi Level Marketing (MLM), bagi perorangan yang bergabung, dikenakan biaya anggota, dan setiap anggota diberikan harga member sebaga berikut:
- Melia Propolis/pak isi 7 botol Rp 550.000 ,00(per botol ± Rp 78.571,00).
- Melia Biyang/pak isi 4 botol Rp 550.000,00 (per botol ± Rp 137.500,00).
Harga Pembelian Langsung dari Distributor Besar/Agen Besar
- Harga yang langsung tanpa MLM ini yang biasanya dijual dipasaran lebih rendah berkisar antara Rp 350.000,00 s.d. Rp 700.000,00 per paknya baik Melia Biyang mau pun Melia Propolis. Biasanya Agen Besar/Pembeli Bermodal Besar, melakukan pembelian dalam jumlah banyak dan menjualnya kembali baik pada agen atau konsumen langsung. Biasanya pada tingkat ini harga dimainkan serendah-rendahnya (terjadi perang harga) dengan tujuan walau pun mendapat keuntungan kecil, tapi bila banyak yang melakukan transaksi maka akumulasi keuntungan akan besar pula.
Kembali kemekanisme pasar, bahwa kenyataannya sebuah produk di lempar kepasaran dengan harga jual tertentu, tetapi pada umumnya pasar sendiri yang menentukan berapa harga yang akan dijual.
Kesimpulan:
Selama produk itu diyakini oleh pembeli keaslian dan kegunaannya manfaat yang dihasilkan dari produk tersebut), dan tidak mengandung unsur penipuan (pelanggaran hukum), harga yang ditawarkan pihak-pihak pembeli dengan berbagai teknik penjualannya adalah sah-sah saja. Hanya bagi penjual perlu menyakinkan kepada pasar (konsumen) bahwa produk yang dijual tersebut adalah produk legal dan asli, penjual tidak seharusnya hanya memikirkan keuntungan yang akan diperolehnya saja, terlebih dari itu penjual dapat menjual produknya dengan tujuan untuk dapat meringankan dan membantu penderitaan sesamanya, melalui produk yang dijual.agen propolis murah, pengobatan alternatif, distributor propolis murah, do follow, do follow blog, jual melia propolis, melia nature, melia propolis, propolis